Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat berbahagia, sebab ada
berita positif yang datang. Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana untuk
mengumumkan kenaikan gaji PNS pada tahun 2023 pada hari ini. Pengumuman ini
akan dibuat oleh Jokowi dalam konteks penyampaian pengantar dan keterangan
pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2023 berserta nota keuangan di Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR).
Sri Mulyani, Menteri Keuangan, menjelaskan, "Bapak
Presiden akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus. Salah satu
yang sedang kita hitung secara serius dan detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI,
Polri, dan Pensiunan." Beliau mengungkapkan hal ini saat diwawancarai di
Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Selasa tanggal 30 Mei yang
lalu.
Sebelum pengumuman resmi mengenai kenaikan gaji PNS pada
tahun 2023 yang direncanakan akan diumumkan pada hari ini, yaitu Rabu tanggal
16 Agustus 2023, gaji pokok PNS telah ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah
Nomor 7 Tahun 1977.
Sejauh ini, gaji PNS telah mengalami kenaikan sebanyak 19
kali sejak tahun 1997. Kenaikan gaji tersebut mengikuti perkembangan inflasi
dari tahun ke tahun. Dengan adanya kenaikan inflasi, gaji pokok PNS perlu
disesuaikan agar tetap relevan.
Berikut ini adalah daftar gaji pokok PNS berdasarkan
golongan dari tahun 2019 hingga 2023:
Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Kenaikan gaji PNS pada tahun 2023 merupakan langkah dari
Presiden Joko Widodo untuk menjaga agar penghasilan PNS tetap sesuai dengan
perkembangan ekonomi dan inflasi. Namun, perlu diingat bahwa angka-angka yang
disebutkan merupakan gaji pokok PNS dan belum termasuk tunjangan-tunjangan yang
mungkin diberikan.
Komentar
Posting Komentar