Presiden Joko Widodo Rencanakan Akan Mengumumkan Kenaikan Gaji PNS 2023


Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat berbahagia, sebab ada berita positif yang datang. Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana untuk mengumumkan kenaikan gaji PNS pada tahun 2023 pada hari ini. Pengumuman ini akan dibuat oleh Jokowi dalam konteks penyampaian pengantar dan keterangan pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2023 berserta nota keuangan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

 

Sri Mulyani, Menteri Keuangan, menjelaskan, "Bapak Presiden akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus. Salah satu yang sedang kita hitung secara serius dan detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan." Beliau mengungkapkan hal ini saat diwawancarai di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Selasa tanggal 30 Mei yang lalu.

 

Sebelum pengumuman resmi mengenai kenaikan gaji PNS pada tahun 2023 yang direncanakan akan diumumkan pada hari ini, yaitu Rabu tanggal 16 Agustus 2023, gaji pokok PNS telah ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.

 

Sejauh ini, gaji PNS telah mengalami kenaikan sebanyak 19 kali sejak tahun 1997. Kenaikan gaji tersebut mengikuti perkembangan inflasi dari tahun ke tahun. Dengan adanya kenaikan inflasi, gaji pokok PNS perlu disesuaikan agar tetap relevan.

 

Berikut ini adalah daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan dari tahun 2019 hingga 2023:

 

Golongan I:

 

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II:

 

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III:

 

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV:

 

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Kenaikan gaji PNS pada tahun 2023 merupakan langkah dari Presiden Joko Widodo untuk menjaga agar penghasilan PNS tetap sesuai dengan perkembangan ekonomi dan inflasi. Namun, perlu diingat bahwa angka-angka yang disebutkan merupakan gaji pokok PNS dan belum termasuk tunjangan-tunjangan yang mungkin diberikan.

Komentar